JAKARTA – Pemerintah sedang serius merancang formula terbaik soal pemakaian bahan bakar Premium pada kendaraan roda empat. Rencananya, aturan pelarangan ini akan diaplikasikan di setiap SPBU agar mudah diterapkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, Pemerintaah saat ini sedang menyusun peraturan tersebut dan ditargetkan peraturan ini sudah bisa keluar sebelum akhir bulan April.
“Sistem dan peraturannya sedang kami susun dan kami finalkan. Saya targetkan sebelum akhir bulan ini sudah selesai. Yang terpenting aturannya jelas, karena mengatur masyarakat tidak mudah,” jelas Jero Wacik di Istana Negara, Selasa (17/4/2012).
“Mengatur kapasitas silinder mobil mana yang dilarang menggunakan Premium juga tidak mudah. Bagaimana caranya melihat mobil dengan kapasitas 1.300cc, karena itu tidak tertulis di bodi mobil, hanya ada di STNK,” lanjut Jero Wacik.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar mobil dengan kapasitas 1.500cc ke atas yang dilarang. Tapi sekali lagi ditegaskannya bahwa semua masih dicari cara yang paling praktis.
“Mungkin ke arah 1.500 dulu, tapi ini belum final. Nanti akan kita atur nanti bagaimana caranya bagaimana aplikasinya, apakah 1.300, 1.500 atau 2.000 cc. Semua ini harus ada caranya yang praktis,” lanjut Jero Wacik.
Pemerintah juga sudah melakukan pembicaran dengan pengusaha SPBU. Dalam pembicaraan tersebut tercetus ide penggunakan stiker atau setiap kendaraan menggunakan BBM nonsubsisi akan mendapatkan tanda.
“Jadi mobil yang boleh dapat subsidi itu ada tandanya. Ini terus terang sangat mudah diucapkan tapi susah pada penerapannya. Saya ingin meyakinkan agar dalam prakteknya tidak akan membuat masalah baru. Kita memang harus sabar sedikit,” tutup Jero Wacik.
(zwr)