Share

Nissan Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Awaludin, Okezone · Kamis 12 April 2012 17:37 WIB
https: img.okezone.com content 2012 04 12 52 610529 ciZ3ZYorEJ.jpg F: Nissan Juke terbakar (Johan Sompotan/Okezone)

JAKARTA – Kasus terbakarnya mantan gadis sampul 2010, Olivia Dewi, setelah mobilnya Nissan Juke mengalami kecelakaan dan terbakar masih berbuntut panjang. Keluarga Olivia Dewi melaporkan pihak Nissan Group ke Polda Metro Jaya.

Keluarga Olivia merasa ada kejanggalan pada unit Nissan Juke yang dikendarai Olivia saat kecelakaan. Kejanggalan inilah yang dirasa sebagai masalah utama penyebab tewasnya Olivia, sesaat setelah kecelakaan hingga mobilnya terbakar.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Ada keganjalan dalam kecelakaan tersebut. Saat kecelakaan, air bag mobil tidak bekerja dan pintu mobil tetap terkunci atau tidak terbuka. Kami meminta perlindungan hukum terhadap anak kami yang jadi korban kecelakaan saat itu," ucap ayah Olivia, Soerijo Gondo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4/2012).

 

Pihak Nissan Indonesia sendiri sudah mendatangi pihak keluarga Olivia dan mengucapkan belasungkawa atas kecelakaan ini. Nissan juga menyatakan akan melakukan pengusutan kasus kecelakaan tersebut hingga tuntas serta terbuka.

 

Tapi, Soerijo kecewa setelah pihak Nissan memberikan pernyataan bahwa kasus ini akan memberikan imej buruk dan akan berdampak pada penjualan Nissan di Indonesia.

 

"Kita kecewa dengan pernyataan dari pihak Nissan yang menyatakan kecelakaan tersebut menurunkan penjualan Nissan. Padahal sehari sebelum pihak Nissan datang ke tempat kami," tambahnya.

 

Kuasa Hukum Korban, OC Kaligis mengatakan, laporan yang tercatat dalam LP 1231/IV/2012/ditreskrimum menyebutkan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut. Mereka dari Nissan Grup dan ATPM.

 

"Ini memang pidana umum, pidananya karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Kelalaian ini dari pihak Nissan," ucap Kaligis.

 

Namun, Kaligis tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang disertakan dalam membuat laporan tersebut. Dikarenakan khawatir pihak terlapor akan menghilangkan barang bukti dan membela diri.

 

"Kami punya bukti kuat, tapi kami tidak akan buka sekarang, pasal yang dilaporkan yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutupnya.

 

Pelaporan ini, lanjut Kaligis, juga sebagai tindak lanjut dihentikannya penyidikan atas kasus kecelakaan ini oleh aparat kepolisian. Kaligis menunjukkan bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus itu yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, Rabu 11 April. Di sana ditulis bahwa kasus ini dianggap tidak cukup bukti.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini