Share

Efek DP Naik, AHM Tunda Bangun Pabrik

Azwar Ferdian, Okezone · Senin 19 Maret 2012 10:53 WIB
https: img.okezone.com content 2012 03 19 53 595697 gveDSBJrK5.jpg F: Pabrik Astra Honda Motor (dok AHM)

JAKARTA – Kebijakan naiknya uang muka kendaraan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, memberikan dampak besar kepada Astra Honda Motor (AHM). Bahkan, AHM sampai harus menunda investasi besarnya dalam membangun pabrik keempat.

Sebelumnya, AHM mengumumkan akan membangun pabrik skutik dengan investasi yang mencapai angka Rp3,128 triliun. Pabrik yang difokuskan untuk membangun skutik ini direncanakan akan mulai beroperasi pada akhir semester kedua 2013. Sayang, AHM harus berpikir ulang soal investasi ini setelah adanya kebijakan kenaikan uang muka kendaraan baru.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Kami terpaksa harus menunda investasi dalam hal ini pembangunan pabrik harus tertunda. Semua rencana di 2012 ini harus berubah karena kebijakan baru BI yang menaikan uang muka kendaraan baru,” jelas Senior General Manager Astra Honda Motor Sigit Kumala, kepada okezone, Senin (19/3/2012).

Dengan adanya kenaikan ini, diprediksi produksi dan penjualan sepeda motor akan menurun sampai 30 persen. Pasalnya, daya beli masyarakat sudah dibuat menurun dengan kenaikan BBM, pada 1 April nanti.

“Yang membeli sepeda motor dengan uang muka rendah itu 60 persen adalah masyarakat menengah ke bawah. Sudah pasti akan ada penurunan, karena harga sepeda motor sudah tidak murah lagi. Penjualan menurun dan dengan demikian produksi pasti juga menurun. Dampaknya sangat besar, kami sampai harus menunda investasi,” lanjut Sigit Kumala

Sigit yang juga Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menambahkan, dengan ditundanya rencana pembukaan pabrik maka semua sektor seperti penambahan tenaga kerja serta vendor pengadaan komponen juga terkena dampak.

Pada Juni mendatang, uang muka pembelian sepeda motor baru minimal 25 persen dari harga awal. Sementara, untuk kendaraan roda empat 30 persen dan 20 persen untuk kendaraan niaga roda empat.

Keputusan kenaikan besaran Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini