Okezone Autos - Tilang Elektronik Kejar Pengemudi Bukan Pemilik Kendaraan
Getting Time...

Tilang Elektronik Kejar Pengemudi Bukan Pemilik Kendaraan

Azwar Ferdian - Okezone
Senin, 30 Januari 2012 11:10 wib
detail berita
F: Tilang Elektronik (Heru H/Okezone)

JAKARTA – Bukti Pelanggaran (Tilang) elektronik dengan menggunakan kamera, kembali digalakan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Hanya permasalahan yang timbul adalah banyaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan yang belum dibalik nama.

Bagi mereka yang melanggar, akan menerima tiga jenis surat dari petugas Polantas. Selain surat tilang beserta bukti foto, pemilik kendaraan juga akan menerima surat teguran berisi penjelasan waktu kejadian. Dan ada lembar ketiga berisi surat keterangan yang harus diisi pemilik kendaraan, jika pada saat kejadian, kendaraan tersebut memang dikemudikan orang lain.

“Kendaraan baik mobil atau motor hanya merupakan alat dan yang melanggar pasti pengemudinya. Bila ada yang terekam, akan tercatat jam serta tanggal dan hari sebagai bukti waktu kendaraan melanggar. Lalu harus dicari siapa pengemudinya, tidak ditujukan kepada nama yang tertera pada STNK,” jelas Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya juga meminta kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama kendaraan bila pada STNK bukan tercantum namanya. Ini jelas terkait dengan penerapan sistem tilang elektronik.

"Jika nantinya kendaraan kena tilang elektronik, maka memang surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik sesuai dengan yang tertera di STNK," ujar Wakil Direktur Lantas AKBP Wahyono dalam situs resmi Polda Metro Jaya.

Cara kerja kamera menggunakan sensor yang dipasang di bawah tiang lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, sensor berupa laser berwarna hijau akan menyala. Bila ada kendaraan yang melewati sensor, secara otomatis akan merekam kendaraan dan mencatat nomor polisinya.

Sedikitnya sudah 1.500 lebih kendaraan yang tereka kamera tilang sejak dioperasikan pada April 2011 lalu. Masyarakat memang masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi kamera tilang ini. Kepolisian berharap kemera tilang ini bisa berfungsi maksimal untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
(zwr)

Beri komentar

TWITTER »
twit