JAKARTA – Label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) belum ada untuk kendaraan roda empat yang beredar di Indonesia.
BSN menjelaskan bahwab pihaknya memang belum mengeluarkan standardisasi untuk kendaraan roda empat secara utuh. Namun, label Standar Nasional Indonesia (SNI) masih sebatas pada komponen.
“Belum ada untuk kendaraan roda empat secara utuh. Kita baru memberikan label SNI pada komponen seperti ban atau kaca mobil. Kira-kira ada 155 komponen yang sudah berlabel SNI,” jelas Kepala Pusat Perumusan Standar BSN Sumartini Maksun, saat dihubungi Okezone, Selasa (24/1/2012).
Komponen-komponen yang sudah berlabel SNI itu sangat dianjurkan digunakan oleh konsumen, seperti ban yang berlabel SNI. BSN menjelaskan, ban berlabel SNI memang berbeda dengan ban berlabel standar internasional.
Namun, diharapkan konsumen tetap menggunakan produk yang berlabel SNI karena sudah diuji ketat di Indonesia. Seperti ban SNI sudah diuji tahan cuaca tropis di Indonesia.
(zwr)