Share

Tiga Cara untuk Hindari Tilang Elektronik

Tri Kurniawan, Okezone · Selasa 05 April 2011 15:39 WIB
https: img.okezone.com content 2011 04 05 53 442678 g09KYFMClo.jpg (foto: dok Okezone)

JAKARTA- Baru lima hari, tilang elektronik yang dipasang di Lampu Merah Sarinah telah memakan 1.570 pengendara. Paling banyak adalah pengendara motor, yaitu 986. Lalu bagaimana cara menghindarinya?

Kasubdit Gakum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedi, memberikan sedikit bocoran kepada Okezone, ada tiga hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari tilang elektronik tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pertama, bila lampu traffic light menyala merah maka pengendara wajib menghentikan kendaraannya di belakang marka garis berhenti atau stop line (berwarna putih mirip Zebra).

Kedua, jangan sekali-kali menerobos traffic light saat sedang menyala merah.

Dan yang terakhir, jangan memaksakan diri masuk ke area marka kotak kuning atau yellow boz junction saat tengah menunggu lampu merah.

Jika ketiga hal tersebut dijalani dengan baik, percayalah surat tilang tidak akan mendatangi rumah Anda. Selamat berdisiplin lalu lintas!

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini