JAKARTA - Daerah-daerah di Indonesia kini dapat memanfaatkan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, namun harus dengan persyaratan skema yang telah ditentukan PIP.
Menurut Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, pinjaman pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar daerah tersebut, ditetapkan dengan skema bersyarat penjaminan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Syarat yang ditetapkan tersebut, Pemda yang akan mengajukan pinjaman, harus menyerahkan surat persetujuan ketua DPRD atas rencana pinjaman pemda, surat penyataan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung, Surat Kuasa Gubernur/Bupati/Walikota kepada Dirjen Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH,
Selain itu, Pemda juga harus menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Gubernur/Bupati/Walikota, dan Harus disertai Legal Opinion dari Kepala Biro/Kepala Bagian Hukum Pemda.
“Tata cara pengajuan pinjaman itu dengan cara pemda mengajukan surat permohonan pinjaman kepada PIP selanjutnya Kepala PIP mengundang pemda untuk melakukan Presentasi dengan menyampaikan proposal yang berisi latar belakangnya, studi kelayakan suatu proyek, skema pembiayaan proyeknya, skema pembagian risiko proyek, skema pengembalian dana, dan laporan keuangan daerahnya,” jelasnya, melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Ditambahkannya, PIP tidak menghendaki sampai terjadi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai akibat tidak dipenuhinya pembayaran pokok maupun bunga yang akan berdampak kurang baik terhadap kinerja APBD Pemda yang bersangkutan.
"Namun, jika Pemda tidak dapat memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada PIP, pembayaran dilakukan dengan memotong DAU dan atau DBH pemda tersebut," pungkasnya. (ade)