Share

Maling Tertangkap Gara-Gara Kancing Celana Lepas

Daru Waskita , Trijaya · Selasa 01 Juni 2010 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2010 06 01 340 338480 wP3g3jUiQc.jpg Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

BANTUL- Karena meninggalkan celana pendek yang dikenakan saat dikejar massa, dua pelaku pencurian sebuah toko kelontong di RT 3, Sribitan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (31/5/2010) sore berhasil dibekuk aparat.

Cerita celana membawa petaka ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Rio Valentino (22), warga Code, Trirenggo, dan Febri Triatmoko (20), dari Gemahan, Ringinharjo, Bantul di toko sekaligus rumah milik Nur Mohammad Ansori (26) pada Minggu 30 Mei dini hari.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam aksinya ini, Rio bertugas mengasak barang yang menjadi target sedangkan Febri berada di atas motor Shogun bernopol AB 5653 TT yang dalam kondisi mesin hidup dan bersiap melarikan diri.

“Saat sedang melakukan aksinya, istri korban yang bernama Krimianti (23), memergoki Rio mencuri dan melaporkan ke suaminya. Lantas sepasang suami istri ini sepakat membekuk pelaku ini berdua,” jelas AKP Riyono, Kapolsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta,  Selasa (1/6/2010).

Mengetahui aksinya kepergok pemilik, Rio yang sudah berhasil mengondol empat unit ponsel, enam kartu perdana, serta sebuah lampu blizt merek Philips seharga Rp50.000 yang disimpan di celana pendeknya, berniat melarikan diri. Namun saat berlari dirinya bertabrakan dengan Ansori yang sengaja mencegat dari depan.

Meskipun tidak sampai tertangkap, namun Rio mengalami kesulitan berlari karena celana pendeknya yang melorot lantaran kacingnya terlepas. Mendengar Ansori memanggil massa, Rio lantas melepas celananya dan langsung naik motor dengan hanya memakai celana dalam.

“Di celana yang ditinggalkan itu, selain ditemukan barang bukti yang totalnya senilai Rp1 juta. Kita juga menemukan identitas Rio dan surat kendaraan yang digunakan,” jelas Kapolsek.

Dari sinilah penyidik melakukan penangkapan keduanya di rumah masih-masing secara terpisah dan mengamankan barang bukti berupa motor. Karena terbukti bersalah, kedua pemuda ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu dalam pemeriksaan, Rio mengaku alasan utama melakukan aksi pencurian untuk membeli minuman keras. “Kami tidak pernah mengincar toko itu sebelumnya. Semua terjadi dengan tiba-tiba saat tahu kondisi pintu tidak terkunci,” katanya.  

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini