Share

Tenang, Pakai Helm SNI Stiker Tidak Ditilang

Rizka Diputra, Okezone · Senin 19 April 2010 16:25 WIB
https: img.okezone.com content 2010 04 19 53 324200 iwXIpOvqSs.jpg (Foto: Prasetyo/okezone)

JAKARTA- Kepolisian mulai memberlakukan larangan berhelm non SNI bagi setiap pengendara sepeda motor. Helm-helm SNI ini haruslah yang memiliki logo dengan cara di-emboss.

Lantas bagaimana dengan helm-helm yang tidak memiliki logo SNI emboss karena hanya berupa stiker?

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Subianto menegaskan, pihak Dirlantas Polda Metro tidak akan menilang helm SNI yang hanya berupa stiker.

"Helm SNI ada yang emboss dan ada yang stiker. Apakah yang stiker akan kita tilang juga seperti helm yang non SNI? Tidak," katanya.

Sebab menurut dia, yang jadi acuan pihak kepolisian untuk menilang atau tidak para bikers terkait penggunaan helm dilihat dari berbagai segi.

"Selain logo SNI, ada tiga hal yang juga kita perhatikan, helm itu harus berbentuk half face, full face, dan juga ada tali pengamannya, jadi bukan helm cetok," lanjut dia.

Mengenai masalah logo SNI yang emboss atau hanya berupa stiker, ia sekali lagi menegaskan polisi tidak akan mempermasalahkannya.

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini