AUSTRALIA- Mungkin langkah yang diambil pemerintah Australia ini patut ditiru oleh Kepolisian di Indonesia guna memberantas mereka-mereka yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Pasalnya, pemerintah Australia Selatan akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) bagi mereka yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Loh, bukannya hal itu wajar diberlakukan? Tunggu dulu! Sebab pemerintahan disana bukan mencabut SIM dalam waktu sementara, melainkan seumur hidup, sehingga pemabuk itu tidak berhak mendapatkan SIM lagi.
Langkah ini sengaja ditempuh karena geramnya pemerintah di negara itu dengan aksi para pengemudi yang sambil mabuk dan kebut-kebutan di jalan raya.
Menurut Kepala Negara Bagian Australia Selatan, Mike Rann, para pelanggar hukum yang menyebabkan cedera atau kematian, akan mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
"Pengemudi yang mabuk ini harus diperlakukan sebagai kriminal, tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang menggunakan jalan raya sebagai arena balapan. Ini semua tentang bagaimana menyelamatkan kehidupan anak-anak kita," kata Rann.
Ia juga menegaskan, orang-orang yang mengemudi sambil mabuk itu merupakan ancaman bagi masyarakat. "Tidak seharusnya mereka memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan," papar dia.
Bahkan, menurut Rann, selain SIM yang akan dicabut untuk jangka waktu seumur hidup, para pengedara mabuk itu juga tidak berhak mengajukan banding guna memperoleh SIM-nya kembali. (uky)