Share

3 Polisi Pemukul Kader HMI Disidang Kode Etik

Andi Aisyah , Okezone · Selasa 09 Maret 2010 18:29 WIB
https: img.okezone.com content 2010 03 09 340 310818 g5yntPiV8l.jpg Dok. Koran Seputar Indonesia
A A A

MAKASSAR - Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar menggelar Sidang Kode Etik terhadap tiga orang anggotanya. Ketiga orang itu terkait aksi pemukulan mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam di Mapolwiltabes Makassar, Rabu 3 Maret 2010 lalu.

Ketiga orang itu adalah AKP Eli Yasar, Aiptu Kanafi, dan Briptu Sardi. Mereka diduga melakukan pemukulan pada kader HMI termasuk Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Akmal Sakti.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sidang yang berlangsung di Mapolwiltabes Makassar itu digelar selama 2,5 jam sejak pukul 14.30 hingga 17.00 Wita. Ketiga oknum Polri itu hadir dengan menggunakan seragam lengkap. Sidang kode etik dipimpin enam orang tim kode etik kepolisian.

 

Agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dan vonis. Mereka dituntut hukuman kurungan penjara 21 hari dipotog masa tahanan. Dan pimpinan sidang memutuskan hukuman sesuai tuntutan itu.

 

Sementara itu, anggota Densus 88 Anti Teror Polda Sulselbar Aipda Sutriman yang juga turut ditahan belum menjalani sidang kode etik. Dia akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulselbar dalam waktu dekat ini.

 

Sebagaimana diketahui, pada saat itu mahasiwa dari HMI menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus Bank Century. Sayangnya, aksi tersebut diwarnai bentrokan dan penyerangan sekretariat HMI Makassar. Para kader HMI pun melapor ke polisi, namun justru malah dianiaya sejumlah oknum aparat.

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini