Okezone Autos - Siap-Siap, Tak Nyalakan Lampu Motor Bakal Ditilang!
Topik » Suzuki more...
Getting Time...

Siap-Siap, Tak Nyalakan Lampu Motor Bakal Ditilang!

Prasetyo Adhi - Okezone
Senin, 11 Januari 2010 09:12 wib
detail berita
Foto: okezone

JAKARTA - Bila tahun lalu aturan mengenai para pengendara sepeda motor yang wajib menyalahkan lampu utama di siang hari masih sekedar sosialisasi, maka mulai kini bagi yang melanggar akan ditilang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari atau day light.

Hal ini dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada sejumlah wartawan di Jakarta.

Penindakan tersebut katanya, dikarenakan sosialisasi yang dilakukan dinilai sudah cukup. "Masih tetap dilakukan sosialisasi namun sekarang sudah ditindak atau ditilang," katanya.

Dia melanjutkan, penindakan tersebut untuk menertibkan para pengendara sepeda motor. Dalam evaluasi yang dilakukan pihaknya, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengindahkan peraturan yang diberlakukan.

"Mereka masih belum menyalakan lampu, padahal kami sudah memberikan pemberitahuan di setiap lampu merah dan juga di media massa," ujar dia.

Karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penindakan bagi para pelanggar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Aturan menyalahkan lampu di siang hari ini ada pada pasal 107 ayat 1 dan 2," katanya.

Pasal tersebut berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sementara ayat 2 berbunyi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

"Kalau dilanggar kena sanksi denda Rp100.000 atau ancaman pidana kurungan selama 15 hari," kata dia. (uky)

Beri komentar

TWITTER »
twit