JAKARTA - Rencana Polda Merto Jaya yang akan memasang rambu dilarang belok kiri langsung dipersimpangan jalan Ibukota mendapat tanggapan dari pengamat.
Menurut pengamat trasportasi Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, Jakarta perlu memberlakukan aturan belok kiri mengikuti rambu jalan karena sejak berlakunya aturan belok kiri jalan terus.
Ia mengatakan, setiap persimpangan jalan di Jakarta belum menyiapkan geometrik lajur kendaraan yang berbelok sehingga membahayakan bagi pejalan kaki, namun semua pihak harus menyiapkan kelengkapan hukumnya agar masyarakat lebih jelas menjalani aturan dilarang belok kiri langsung ini.
"Dalam mengatur lalu lintas itu harus segera dipasang rambunya kalau boleh ataupun tidak boleh. Lebih mudah memasang rambu itu daripada memperbaiki geometrik karena kalau boleh langsung itu harus ditunjang oleh geometrik yakni disediakan jalur yang cukup untuk belok kiri itu," jelas Ellen.
Dirinya menegaskan kelengkapan rambu memang penting agar tidak membingungkan pengguna jalan khususnya saat akan berbelok kiri. "Biar pengemudi tidak bingung dan penyebrang jalan juga merasa makin aman," katanya.
Sebelumnya Kasubdis Dikyasa Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem menyatakan pihak Polda Metro Jaya dibantu berbagai instansi terkait akan memasang rambu lalu lintas di 500 persimpangan jalan Ibukota.
Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut berlakunya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (uky)