JAKARTA ? PT Nissan Motor Indonesia (NMI) sebagai pemegang merek mobil Nissan, memberikan layanan uji emisi gratis kepada pemilik kendaraan Nissan.
Kegiatan uji emisi gratis ini dilaksanakan 12-13 Desember 2009 di empat diler resmi Nissan yaitu Nissan Sunter, Nissan Kelapa Gading, Nissan Radin Inten dan Nissan Pantai Indah Kapuk (PIK). Pengujian dilakukan mulai jam 9 pagi sampai jam 5 sore.
"Layanan uji emisi gratis ini merupakan bentuk peduli kami terhadap masalah polusi lingkungan. Pada prinsipnya kami akan selalu mendukung program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup, sekaligus juga keinginan untuk memberikan kemudahan bagi customer kami yang memerlukan layanan ini," kata Deputy Director Sales & Marketing NMI Teddy Irawan, dalam rilisnya yang diterima okezone.
Teddy menjelaskan bahwa seluruh bengkel Nissan sudah memenuhi syarat untuk melakukan uji emisi, karena dari segi kesiapan fasilitas bengkel dan mekanik, Nissan sudah memenuhi standar yang ditetapkan BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah).
Ada enam bengkel Nissan yang telah terdaftar di BPLHD yang layak untuk melayani uji emisi yaitu Nissan Halim, Nissan Pondok Indah, Nissan Pantai Indah Kapuk, Nissan Sunter, Nissan Kelapa Gading dan Nissan Radin Inten.
"Proses pengujian emisi ini hanya berlangsung sekitar 15 menit. Bagi yang kendaraannya lulus uji-emisi akan diberikan sertifikat dan stiker. Pada uji emisi ini dilakukan pengetesan kadar gas CO, CO2, HC dan amdal. Program uji emisi gratis ini hanya untuk kendaraan berbahan bakar bensin," kata Teddy.
(uky)