Share

Warga Bekasi Dilarang Berpelat B Jakarta

Koran SI, Koran SI · Kamis 29 Oktober 2009 12:42 WIB
https: img.okezone.com content 2009 10 29 52 270307 Hj2BHyi0SA.jpg Foto: okezone

BEKASI - Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pelat B Jakarta milik warga Kota Bekasi. Akibatnya sebanyak 500 kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi tersebut.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Bekasi Udi Subiadi mengatakan, razia ini dilakukan agar pemilik kendaraan roda dua dan empat pelat B Jakarta itu melakukan mutasi ke pelat B Kota Bekasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Razia gabungan melibatkan petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi,dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ini dilakukan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Barat.

Menurut Udi, dalam razia yang baru pertama kali digelar ini,petugas gabungan menghentikan satu per satu kendaraan roda dua dan empat yang melintas.

Petugas kemudian memeriksa KTP dan STNK kendaraan bermotor tersebut. "Kami hanya melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan beridentitas Kota Bekasi sedangkan STNK DKI Jakarta," kata Udi Subiadi kepada wartawan, Rabu (28/10/2009).

Namun, kendaraan yang kena razia itu tidak ditilang. Pemilik kendaraan yang terjaring razia hanya diberi pengertian agar melakukan mutasi kendaraannya dari pelat B Jakarta ke pelat B Kota Bekasi.

Setelah mendapat penjelasan, pemilik kendaraan diberi formulir mutasi kendaraan dari Jakarta ke Kota Bekasi. Udi mengaku, 500 pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia setuju untuk melakukan mutasi kendaraan.

Rencananya hari ini razia akan dilakukan di Jalan KH Noer Ali,Bekasi Selatan, dan besok di Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Razia ini akan terus kami lakukan hingga Jumat (30/10/2009) mendatang," jelasnya.

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini