JAKARTA - Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan jalur khusus sepeda motor di lima wilayah di Jakarta pada Desember mendatang.
Lantas mana saja wilayah yang diberlakukan jalur khusus roda dua tersebut?
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim ke lima wilayah tersebut yakni dari Jalan Thamrin melewati kawasan Dukuh Atas hingga Tugu Arjuna, Jakarta Selatan.
Selanjutnya dari Jalan Sudirman, Kawasan Dukuh Atas hingga Tugu Kebebasan. Kemudian Jalan Letjen Suprapto hingga persimpangan Coca-Cola.
Selain itu, Jalan Pramuka hingga simpang bypass, termasuk ruas jalan dari Jalan Pemuda hingga Pulogadung.
"Seluruh ruas jalan tersebut, akan dilapisi karpet atau dicat merah sebagai penanda," jelas dia ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta. Nantinya kata Riza, pengendara roda dua tidak lagi berada di tengah, tapi di lajur kiri.
Karpet merah seperti lajur khusus busway tersebut digunakan untuk mempertegas lajur bagi kendaraan roda dua yang akan melintas. Selain itu rambu-rambu khusus sepeda motor juga kan dipasang disepanjang jalur ini.
Menurut Riza, pemberlakuan kebijakan ini bertujuan agar para pengendara terutama sepeda motor lebih tertib.
(uky)