Share

Pajak Mobil Cc Kecil Akan Dihapus

Koran SI, Koran SI · Kamis 01 Oktober 2009 12:26 WIB
https: img.okezone.com content 2009 10 01 52 261476 wjIIZa8FS8.jpg Foto: okezone

JAKARTA - Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dihapuskan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi di hadapan beberapa wartawan, Rabu (1/10/2009).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ia mengatakan, jenis mobil di bawah 1.500 cc saat ini sudah tidak dapat dikategorikan ke dalam kendaraan mewah lagi karena penggunaannya sudah lebih umum.

Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang baru akan berlaku 1 April 2010, kategori barang mewah adalah bukan merupakan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

"Jadi mobil bermesin cc kecil bukan barang mewah lagi dan perlu mendapat PPnBM lebih rendah atau kalau perlu dihapuskan," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengharapkan, agar sektor automotif tidak perlu lagi dikenakan PPnBM karena sektor kendaraan bermotor sudah paling banyak terkena punggutan.

"Dimulai dari pajak hingga bea masuk dan bea keluar di sektor automotif sudah sangat jelas diatur. Bahkan,sudah ada klasifikasi tarifnya tergantung cc dan tahun pembuatannya," jelasnya.

Dengan pengenaan tarif PPnBM untuk sektor automotif di Indonesia, kata dia, bisa makin menjatuhkan daya saing industri Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Thailand yang saat ini sedang diserbu banyak investor automotif.

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini