Share

Kronologi Penanganan Bank Century Versi Menkeu

Candra Setya Santoso , Okezone · Kamis 27 Agustus 2009 12:51 WIB
https: img.okezone.com content 2009 08 27 320 251925 PDFxDyV4gg.jpg Foto: Koran SI.
A A A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan kronologi penanganan Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun penjabarannya lebih kepada payung hukum, ketimbang pembengkakan pendanaan Rp5,4 triliun dari Rp1,3 triliun yang ditetapkan menjadi Rp6,7 triliun. Sementara soal rincian dana akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selaku pengambil alih Bank Century.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sebelum 15 Oktober 2008, penanganan kasus Bank Century berlaku UU No 23/1999 kemudian diubah menjadi UU No 3/2004. Termasuk beberapa poin yang menyangkut ke dalam kasus ini," ungkapnya dalam rapat penjabaran Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Dijelaskannya, penanganan kasus Bank Century menyangkut beberapa pasal, yaitu pasal 11 ayat 44 disebutkan, jika bank mengalami kesulitan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membebani sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) dapat memberikan fasilitas darurat yang digunakan yang selanjutnya menjadi beban pemerintah.

Kemudian pasal 11 ayat 5, disebutkan ketentuan dan tata cara tentang pengambilalihan keputusan mengenai kesulitan bank yang berdampak sistemik.

Selanjutnya pasal 11 ayat 1, menjelaskan sepanjang UU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 5 belum ditetapkan, maka pengaturan hal-hal sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 5 tersebut diharapkan masuk dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan BI.

Lalu, pasal 11 ayat 2 tentang nota kesepahaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ditandatangani oleh pemerintah dan BI selambat-lambatnya akhir Februari 2009.

"Memorandum of Understanding (MOU) BI dan pemerintah tentang SPD tanggal 17 Maret 2004 yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SBI dan KMK tentang pembentukan SPD," katanya.

Saat itu Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang pembentukkan FSSK ditetapkan pada 30 Desember 2005 sebagaimana telah diubah dengan SKB tanggal 29 Juni 2007. Selanjutnya pada 15 Oktober 2008, diterbitkannya perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) No 4 Tahun 2008.

"Pembentukan Perppu JPSK ini sangat diperlukan karena selama ini, pemerintah belum mempunyai peraturan bank yang akan berdampak pada parahnya kondisi sistemik," katanya. (nrm)

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini