Share

Walhi Utimatum Walikota Depok Soal Proyek UPS

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Senin 29 Desember 2008 22:51 WIB
https: img.okezone.com content 2008 12 29 1 177801
A A A

DEPOK - Walhi Jakarta melayangkan surat ke Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk mengultimatum walikota agar mengkaji kembali proyek Unit Pengolahan Sampah (UPS) di 20 titik di 6 kecamatan.

Walhi menilai Walikota dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok telah melanggar undang-undang tentang persampahan nomor 18 tahun 2008 dimana proyek UPS tersebut telah menyalahi analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal ini karena rata-rata UPS dibangun di tengah pemukiman ribuan warga dan hanya berjarak 5 meter.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Walhi Jakarta, Suratno Kurniawan mengatakan, pembangunan UPS di Depok selain sudah menyalahi Amdal, proyek tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari warga setempat.

"Kita mendukung program Walikota, tapi kita menolak titik lokasi pembangunan UPS yang berada di tengah masyarakat. Kita meminta Walikota untuk memindahkan lokasi-lokasi UPS. Ada ketidaksinkronan antara sosialisasi dengan tata ruang," ujar Suratno di Depok, Senin (29/12/2008).

Dia menambahkan, Walhi akan mendampingi warga untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam menuntaskan kasus ini. Bahkan masalah proyek UPS ini akan dibawa Walhi sampai ke masalah hukum atau pidana. "Kita akan segera laporkan Walikota Depok dan DKLH ke polisi karena telah melanggar undang-undang, dan ancamannya tidak main-main, 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta," tandas Suratno.

Rencananya, Walhi juga akan melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan warga, khususnya di tiga titik proyek pembangunan UPS yang ditolak warga, di antaranya UPS Limo di Kecamatan Limo, UPS Taman Cipayung di Kecamatan Sukmajaya, serta UPS Rivaria di Kecamatan Sawangan.

Sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Walim Herwandi mengatakan, UPS adalah merupakan pabrik pengolahan sampah dengan motto 3R yaitu reduce, recycle, dan reuse untuk mengurangi jumlah volume sampah yang mencapai 3000 meter kubik per hari.

Walim menambahkan UPS tersebut akan memilah sampah untuk menghasilkan kompos dan produk daur ulang. Pemerintah Kota Depok menargetkan akan memiliki satu unit pengelolaan sampah (UPS) di setiap kelurahan dengan total 63 UPS hingga tahun 2011. Tahun 2008, Pemerintah Kota Depok telah menggelontorkan anggaran hingga Rp11 miliar untuk membangun 20 titik UPS.

(ram)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini