JAKARTA - Mabes Polri masih melacak keberadaan pelaku tau blogger penyebar komik Nabi Muhammad SAW di dunia maya.
"Kita masih tetap menyelidiki, dan bekerjasama dengan instansi terkait. Termasuk dengan Depkominfo," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak, saat dihubungi okezone, Senin (24/11/2008).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sulistyo juga mengatakan Mabes Polri masih menunggu perkembangan penyelidikan dari tim penyidik unit cybercrime Mabes Polri. Namun dirinya tidak mau menyebutkan sejauhmana penyelidikan tersebut.
"Penyelidikan itu tidak gampang. Kita akan terus melacak," tukasnya.
Pihaknya membenarkan, pelaku penyebar komik Nabi dapat terancam pidana penjara 6 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Dua hari sebelumnya penyidik unit Cybercrime Mabes Polri AKBP Edi Hartono dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu 22 November, memastikan ancaman pidana tersebut kepada pelaku penyebar komik yang menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Edmond Makarim menambahkan, selain terkena jerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), si penyebar pun dapat terjerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
(hri)