Share

Penyebar Komik Hina Nabi Bakal Dijerat 6 Tahun Penjara

Stefanus Yugo Hindarto , Okezone · Sabtu 22 November 2008 11:56 WIB
https: img.okezone.com content 2008 11 22 1 166701 9NnGfw0ncg.jpg gambar komik nabi dari lapotuak.worpress.com.
A A A

JAKARTA- Polisi masih menyelidiki penyebar komik Nabi Muhammad SAW dalam sebuah blog berbahasa Indonesia. Jika tertangkap, tersangka dipastikan terkena sanksi 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Penyebar komik nabi tersebut dipastikan akan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar penyidik unit Cybercrime Mabes Polri AKBP Edi Hartono dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Edi, saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap investigasi sehingga mereka belum bisa menyampikan hasil-hasil yang telah mereka temukan.

"Yang jelas, hostingnya dari Amerika makanya kita sudah bekerja sama dengan polisi Amerika. Kita sudah ada hubungan police to police dengan Amerika," tandas Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa pelanggaran hukum seperti ini membutuhkan pembuktian secara digital dan pihak kepolisian masih kesulitan mengidentifikasi pelakunya dikarenakan luasnya ranah dunia internet.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Edmond Makarim menambahkan bahwa selain terkena jerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), si penyebar pun dapat terjerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

"Sebenarnya UU ITE sudah cukup megnakomodir kejahatan tersebut. Namun dengan adanya KUHP maka sanksinya bisa berlapis," ujar.(srn)

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini