Share

5 Kelurahan di Depok Tolak Rencana Pembangunan UPS

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Jum'at 21 November 2008 20:15 WIB
https: img.okezone.com content 2008 11 21 1 166580
A A A

DEPOK - Sedikitnya lima kelurahan di Depok telah mengajukan surat penolakan kepada DPRD Depok untuk menghentikan rencana pembangunan Unit Pengelolaan Sampah (UPS), di tengah pemukiman warga.

Atas pengajuan surat tersebut, DPRD Depok hari ini memanggil Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok perintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) menghentikan  pembangunan Unit Pengelolaan Sampah (UPS), salah satunya berlokasi di Perumahan Taman Cipayung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Melalui keputusan sela Komisi C, kami bersepakat untuk memerintahkan Dinas terkait menghentikan pembangunan UPS yang telah ditolak warga," kata Wakil Ketua Komisi C Wahyudi usai mengadakan pertemuan dengan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Abadijaya, dan perwakilan Kecamatan Sukmajaya, Jumat (21/11/2008).

Menurutnya, pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi secara menyeluruh dengan warga.

Pada dasarnya, lanjut Wahyudi, masyarakat memiliki pandangan yang sama dengan Pemkot terhadap sampah. Namun, mereka tidak bersepakat terhadap cara Pemkot menentukan titik pembangunan UPS. "DPRD telah menerima surat penolakan yang sama dari lima titik UPS yakni Beji, Cipayung, Cinangka, Ratu Jaya, Mardeka," tuturnya.

Wahyu menambahkan, sebetulnya Wali Kota Nur Mahmudi memiliki program pembangunan UPS di 60 titik, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya sampah ke UPS Cipayung. Sebab, pada 2009 UPS Cipayung tidak mampu lagi menampung sampah dari masyarakat Depok.

Makanya, kata dia, UPS dijadikan sebuah solusi menghancurkan sampah di tempat asal sampah itu sendiri. "Program pemerintah sebetulnya sangat baik, hanya saja aspek perencanaannya kurang matang. Mereka hanya memanfaatkan lahan fasos dan fasum tanpa mengkaji dampak dari pembangunan UPS itu sendiri bagi warga," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua II, Babai Suhaimi menegaskan Pemkot telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang 18 tahun 2008 Tentang persampahan. Di mana masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembangunan UPS. "Soal pembangunan UPS, DKLH (Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup) hanya mendengar pendapat beberapa orang masyarakat, camat, dan lurah. Lalu mereka mengklaim telah mendapat persetujuan dari warga. Cara seperti ini yang dijadikan ukuran mereka untuk melakukan pembangunan sangat lah naif," katanya.

Di sisi lain, DKLH Kota Depok Walim Herwandi mengatakan, munculnya penolakan terhadap pembangunan UPS disebabkan belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan warga. "Kami masih terus berusaha melakukan musyawarah. Proses musyawarah masih berjalan. Semoga segera ada solusinya," imbuhnya.

Lima kelurahan yang mengajukan surat penolakan yaitu Kelurahan Beji, Cipayung, Cinangka, Ratu Jaya, dan Mardeka.

(lsi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini