Share

Usai Diperiksa KPK, Mantan Dubes RI di Singapura Ditahan

Yuni Herlina Sinambela , Okezone · Kamis 08 Mei 2008 22:05 WIB
https: img.okezone.com content 2008 05 08 1 107690
A A A

JAKARTA - Mantan Kedubes Indonesia untuk Singapura M Slamet Hidayat (MSA) diperiksa KPK delapan jam lebih. Selain Slamet, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Kedubes Singapura, Erizal (Er).

MSA dan Er, pada 3 Mei telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi renovasi Gedung KBRI di Singapura pada 2003.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke dua mobil tahanan KPK. Slamet dibawa ke tahanan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Erizal yang dimasukan ke mobil Kijang Silver B 2040 BQ dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan dana renovasi Gedung KBRI selama kurun waktu Oktober 2003-Desember 2003, yang dibangun menggunakan anggaran dana Anggaran Biaya Tambahan Deplu sebesar Rp16,487 miliar.

Proyek renovasi itu, menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samat Prijanto, diberikan kepada BSL Enginering Enterprise tanpa melalui tender.

Setelah itu Slamet meminta Erizal untuk melakukan audit. Terjadilah penghitungan ulang harga nilai kontrak dengan harga sebenarnya.

"Setelah itu selisih dibagi-bagikan ke MSA, Rizal dan rekanan di Singapura sehingga negara mengalami kerugian 505 ribu dolar Singapura, USD320 ribu atau setara dengan Rp6.415 miliar," ujar Bibit.

Keduanya ditangkap akhir Desember 2003. Menurut Bibit, MSA dan ER sempat mengembalikan 1 juta dolar Singapura ke BNI Singapura.

Pasal yang dilanggar itu pasal 2 ayat I, pasal 3 Undang-Undang No 31/99 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP , dan atas pasal lima ayat 1,2. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1miliar.

(pie)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini