
Upaya Wuhu Chery Technology menggebrak pasar mobil Indonesia mendapat ganjalan. Produsen mobil Chery QQ menggugat pengusaha lokal karena merek itu telah digunakan pada produk sepeda.
Chery, nama dagang yang digunakan produsen automotif terbesar kedua China tersebut, ternyata telah dimiliki oleh seorang pengusaha asal Tanah Abang, Jakarta. Adrian Umbara, Ia, menggunakan merek tersebut untuk melabeli sepeda ontel. Hak atas merek tersebut bahkan sudah dikantonginya sejak tahun 1987.
Persoalan itulah yang memaksa Wuhu Chery bertempur di meja hijau. Selama beberapa pekan terakhir korporasi dari Negeri Tirai Bambu itu harus beradu dalil di depan majelis hakim untuk membuktikan bahwa merek yang digunakannya adalah nama dagang yang sudah terkenal. Dengan alasan itu, dia meminta agar kepemilikan Adrian atas Chery dibatalkan. Jika tak ada aral, Senin depan pengadilan akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.
Fahmi Assegaf, kuasa hukum Wuhu Chery, menuturkan bahwa merek milik kliennya telah terdaftar di 30 negara. seperti China, Yordania, Kolombia, Guatemala, Inggris, Prancis, dan Israel. "Klien kami juga telah mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk memasang iklan," ungkap Fahmi. Langkah itu, menurutnya, membuat nama dagang tersebut menjadi terkenal di dunia automotif.
Fahmi pun berkesimpulan bahwa Adrian telah beriktikad tidak baik ketika mendaftarkan nama dagang tersebut. Dia menunjuk Pasal 4 Undang-Undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001). Beleid itu mengatakan, merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Penjelasan ketentuan hukum itu menerangkan pemohon yang beriktikad baik adalah yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Tentu saja tudingan itu dibantah oleh Adrian. Melalui kuasa hukumnya, Trizal Fino Irsa, pengusaha itu menyatakan langkah hukum tersebut telah kedaluwarsa. Pasal 69 ayat (1) UU tentang Merek menggariskan bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak nama dagang didaftarkan. "Sementara merek klien kami telah terdaftar selama 20 tahun," tulis Trizal dalam berkas jawaban yang disampaikan ke majelis hakim.
Trizal juga menepis anggapan jika kliennya beriktikad tidak baik. Alasannya, pendaftaran yang diajukan oleh Adrian pada tahun 1987 jauh sebelum perusahaan otomotif itu mendaftarkan merek Chery, bahkan di negara asalnya sendiri. Di Cina, nama dagang itu tercatat pada tahun 2002, sementara di negara lain pencatatan baru dilakukan beberapa tahun kemudian. Sebab itu, "Gugatan itu tidak memiliki dasar yang kuat, karena itu harus ditolak."
Sekadar informasi, mobil asal negeri Tiongkok itu memulai debutnya di Indonesia sejak akhir 2006. Salah satu yang menjadi tonggak adalah Chery QQ. Ini adalah mobil mungil kompak yang dijual dengan banderol miring, sekitar Rp 70 juta. Produk ini pun laris manis. Setelah satu tahun beroperasi dia berhasil menguasai 40-50persen pangsa pasar di kelasnya.
Sementara di pasar dunia, kemunculan Chery juga memantik kehebohan. Pabrikan mobil asal Amerika Serikat, General Motors, yang belakangan membeli lisensi Daewoo murka karena kereta besi dari Tiongkok itu sangat mirip dengan Daewoo Matiz, salah satu produk andalannya. Menurut juru bicara GM-Daewoo, hampir 80 persen komponen Chery QQ bisa dipasang di Daewoo Matiz.
Buntutnya, GM-Daewoo pun lantas menggugat seterunya itu ke Pengadilan Beijing dan menuntut ganti rugi USD6 juta. Namun, perseteruan itu akhirnya berakhir di meja perdamaian.
(Trust//ton)
Chery, nama dagang yang digunakan produsen automotif terbesar kedua China tersebut, ternyata telah dimiliki oleh seorang pengusaha asal Tanah Abang, Jakarta. Adrian Umbara, Ia, menggunakan merek tersebut untuk melabeli sepeda ontel. Hak atas merek tersebut bahkan sudah dikantonginya sejak tahun 1987.
Persoalan itulah yang memaksa Wuhu Chery bertempur di meja hijau. Selama beberapa pekan terakhir korporasi dari Negeri Tirai Bambu itu harus beradu dalil di depan majelis hakim untuk membuktikan bahwa merek yang digunakannya adalah nama dagang yang sudah terkenal. Dengan alasan itu, dia meminta agar kepemilikan Adrian atas Chery dibatalkan. Jika tak ada aral, Senin depan pengadilan akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.
Fahmi Assegaf, kuasa hukum Wuhu Chery, menuturkan bahwa merek milik kliennya telah terdaftar di 30 negara. seperti China, Yordania, Kolombia, Guatemala, Inggris, Prancis, dan Israel. "Klien kami juga telah mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk memasang iklan," ungkap Fahmi. Langkah itu, menurutnya, membuat nama dagang tersebut menjadi terkenal di dunia automotif.
Fahmi pun berkesimpulan bahwa Adrian telah beriktikad tidak baik ketika mendaftarkan nama dagang tersebut. Dia menunjuk Pasal 4 Undang-Undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001). Beleid itu mengatakan, merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Penjelasan ketentuan hukum itu menerangkan pemohon yang beriktikad baik adalah yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Tentu saja tudingan itu dibantah oleh Adrian. Melalui kuasa hukumnya, Trizal Fino Irsa, pengusaha itu menyatakan langkah hukum tersebut telah kedaluwarsa. Pasal 69 ayat (1) UU tentang Merek menggariskan bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak nama dagang didaftarkan. "Sementara merek klien kami telah terdaftar selama 20 tahun," tulis Trizal dalam berkas jawaban yang disampaikan ke majelis hakim.
Trizal juga menepis anggapan jika kliennya beriktikad tidak baik. Alasannya, pendaftaran yang diajukan oleh Adrian pada tahun 1987 jauh sebelum perusahaan otomotif itu mendaftarkan merek Chery, bahkan di negara asalnya sendiri. Di Cina, nama dagang itu tercatat pada tahun 2002, sementara di negara lain pencatatan baru dilakukan beberapa tahun kemudian. Sebab itu, "Gugatan itu tidak memiliki dasar yang kuat, karena itu harus ditolak."
Sekadar informasi, mobil asal negeri Tiongkok itu memulai debutnya di Indonesia sejak akhir 2006. Salah satu yang menjadi tonggak adalah Chery QQ. Ini adalah mobil mungil kompak yang dijual dengan banderol miring, sekitar Rp 70 juta. Produk ini pun laris manis. Setelah satu tahun beroperasi dia berhasil menguasai 40-50persen pangsa pasar di kelasnya.
Sementara di pasar dunia, kemunculan Chery juga memantik kehebohan. Pabrikan mobil asal Amerika Serikat, General Motors, yang belakangan membeli lisensi Daewoo murka karena kereta besi dari Tiongkok itu sangat mirip dengan Daewoo Matiz, salah satu produk andalannya. Menurut juru bicara GM-Daewoo, hampir 80 persen komponen Chery QQ bisa dipasang di Daewoo Matiz.
Buntutnya, GM-Daewoo pun lantas menggugat seterunya itu ke Pengadilan Beijing dan menuntut ganti rugi USD6 juta. Namun, perseteruan itu akhirnya berakhir di meja perdamaian.